10111KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
Slaughterhouse activities for ruminant animals, such as cattle, buffalo, goats, and sheep. These slaughterhouse activities include the slaughtering, skinning, cleaning, and packing of meat, as well as the processing of by-products such as the production of hides and skins from slaughterhouses and farms/fellmongery, bone drying, processing of animal waste or manure, sorting of wool, and fat removal. Slaughterhouse activities for ruminants carried out by traders are included in groups 462 and 472.
OSS belum mempublikasikan profil regulasi untuk KBLI 10111
Ini adalah kode KBLI 2025 baru. Portal OSS Indonesia masih beroperasi di KBLI 2020 dan tidak ada pemetaan otomatis ke kode pendahulu 2020 untuk kegiatan ini. Tingkat risiko, izin, dan kewajiban belum difinalkan di database OSS publik.
Tidak adanya data BUKAN bukti bahwa kegiatan ini tidak diatur.
Banyak kegiatan paling diatur ketat di Indonesia — termasuk konstruksi fasilitas militer, bandara, peralatan pertahanan, infrastruktur perbankan, fasilitas rumah sakit, dan utilitas kritis — tunduk pada perizinan ekstra-OSS substansial melalui kementerian sektor (Pertahanan, Perhubungan, Kesehatan, OJK, Bank Indonesia). Sertifikat Standar atau Izin Operasional OSS hanya satu lapis.
- ·Pendaftaran NIB (kami bantu lewat OSS — universal, instan)
- ·Izin operasional khusus sektor — lihat panduan industri di bawah
- ·Modal disetor PT PMA IDR 2,5 miliar (~USD 160K) saat pendirian, plus komitmen total investasi IDR 10 miliar+ per KBLI yang direalisasikan secara bertahap (BKPM Reg. 5/2025)
- ·Pelaporan LKPM triwulanan ke BKPM (kami yang menyusun dan menyampaikan sebagai bagian dari layanan kepatuhan)
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Status akan dikonfirmasi
KBLI 10111 adalah entri baru KBLI 2025 tanpa kode pendahulu 2020, sehingga daftar BUPM Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) belum memiliki ketetapan definitif untuknya. Untuk investor lokal risikonya secara praktis lebih rendah dibanding PMA, namun kami tetap merekomendasikan konfirmasi dengan kementerian sektor sebelum pendirian.
Apa itu KBLI 10111?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 10111 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk kegiatan rumah potong hewan ruminansia. Termasuk dalam kategori INDUSTRI di bawah subgolongan KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN (golongan pokok 10) dalam taksonomi resmi KBLI 2025 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 10111?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang kegiatan rumah potong hewan ruminansia sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Industri makanan
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 10111 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Izin Edar BPOM (NIE) dibutuhkan untuk setiap produk pangan konsumen.
- ·Sertifikasi Halal wajib sejak Oktober 2024 untuk sebagian besar produk pangan (BPJPH).
- ·Audit GMP / HACCP dibutuhkan untuk fasilitas produksi.
- ·Beberapa sub-sektor (gula, garam) memiliki perizinan tambahan di bawah Kementerian Perdagangan.
Halal certification
Indonesia requires BPJPH Halal certification for an expanding range of consumer-product categories. This KBLI's activities fall in scope — see what's required and when.
Halal slaughterhouse certification is mandatory for this activity.
Slaughter operations selling meat into the Indonesian market must hold Halal certification from BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Compliance covers the slaughterer's certification, RPH/RPU facility design, the entire cold chain, and animal-welfare protocols. We file the BPJPH application and coordinate the LPH (Halal Inspection Body) audit on your behalf.
- 01
Audit & gap analysis
Review your formulation, supply chain, and facility against BPJPH criteria. Identify ingredients or processes that need swapping.
- 02
LPH inspection
An accredited Halal Inspection Body (LPPOM-MUI is the largest) audits the facility and reviews documentation.
- 03
BPJPH issuance
The Halal certificate is issued under the BPJPH register and the Halal label can be applied to packaging.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Kode baru diperkenalkan di KBLI 2025
KBLI 10111 tidak ada dalam taksonomi sebelumnya (KBLI 2020) — ditambahkan di rilis 2025 untuk menangkap kegiatan yang sebelumnya digabung dengan kode lain atau tidak memiliki klasifikasi khusus.
- ·Belum dapat digunakan untuk pendaftaran OSS. OSS, BKPM, dan kementerian operasional masih beroperasi di KBLI 2020 — kode ini belum dapat dipilih di OSS sampai cutover.
- ·Untuk pendaftaran saat ini yang mencakup kegiatan ini, kami mengidentifikasi kode KBLI 2020 terdekat yang cocok dengan usaha Anda dan mendaftar di bawah itu. Ketika KBLI 2025 berlaku, kami akan memigrasi entitas Anda ke 10111.
- ·Migrasi adalah pembaruan prosedural — tidak ada re-registrasi, tidak ada gangguan operasional. Kami menangani ini sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialis