KBLI 2020 · Kode 5-digit

09900Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya

Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia

This group includes supporting services based on compensation or contracts, required in the mining activities of main groups 05, 07, and 08, such as exploration services, for example, through traditional methods like taking ore samples and conducting geological observations, pumping and distribution services for mining products, and testing services for excavation and drilling of mines or wells.


For foreign investors

Key facts for KBLI 09900

The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.

  • 100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 09900 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.

  • Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.

  • High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.

  • Statutory licensing turnaround: 14 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.

  • Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.

  • Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 3 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.

At a glance
For Large-scale (PMA) operation
Foreign investment
100% foreign ownership allowed
No restrictions under Indonesia's BUPM regulation
Risk level
High
NIB + full Operating License
Primary license
NIB + full Operating License (Izin)
NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
Setup timeline
14 Days
Statutory turnaround at OSS
Issuing authority
Minister / Agency Head
For foreign-owned (PMA) entities
Min. paid-up capital
IDR 2.5 B
BKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Figures shown are for the Large business scale (Usaha Besar) — the scale at which foreign-owned PT PMA must register. Setup time and license type are what Emerhub will handle on your behalf; the regulatory matrix below is for transparency.
§ 01

Status investasi (lokal)

Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.

Status · Terbuka untuk modal lokal

Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal

KBLI 09900 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.


Tersedia untuk perusahaan 100% milik Indonesia (PT lokal). Tidak ada batasan kepemilikan asing yang berlaku, tidak ada kewajiban pelaporan LKPM, dan aturan modal disetor IDR 2,5 miliar untuk PMA tidak berlaku — modal disetor ditentukan oleh para pendiri di akta. Aturan khusus sektor di atas tetap berlaku jika relevan.
§ 02

How we handle your KBLI 09900 setup

Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.

  1. 1

    Confirm the optimal structure for your business

    2–3 business days

    We confirm KBLI 09900 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.

    What we need from you
    • Founders' passport copies and proof of residence
    • Intended share split and board composition
  2. 2

    Incorporate your PT PMA

    7–10 business days

    We draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.

    What we need from you
    • Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
    • Director / commissioner appointment letters
    • Initial capital deposit confirmation
  3. 3

    We obtain your NIB

    1–2 business days

    We file the OSS application with KBLI 09900 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.

    What we need from you
    • Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
  4. 4

    Secure your full Operating License (Izin)

    14+ business days

    NIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 14 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.

    What we need from you
    • Technical documentation specific to your operation
    • Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
  5. 5

    Hand-off to ongoing compliance

    Ongoing

    Post-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.

Get an exact quote and timeline for KBLI 09900, scoped to your specific business plan.
Request a quote
§ 03

Apa itu KBLI 09900?

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.

KBLI 09900 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Termasuk dalam kategori Mining and Quarrying di bawah subgolongan Support activities for other mining and quarrying (golongan pokok 09) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

This group includes supporting services based on compensation or contracts, required in the mining activities of main groups 05, 07, and 08, such as exploration services, for example, through traditional methods like taking ore samples and conducting geological observations, pumping and distribution services for mining products, and testing services for excavation and drilling of mines or wells.

Siapa yang membutuhkan KBLI 09900?

Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.

Mengapa kode ini penting?

Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.

§ 04

Panduan khusus Pertambangan & Penggalian

Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 09900 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.

Regulator utama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • ·Izin konsesi IUP/IUPK dibutuhkan untuk semua kegiatan ekstraktif.
  • ·Wajib divestasi kepada kepemilikan Indonesia sepanjang masa konsesi.
  • ·Persyaratan pengolahan dalam negeri berlaku untuk banyak mineral.
§ 05

Dalam KBLI 2025 mendatang

BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.

Dilanjutkan ke KBLI 2025

KBLI 09900 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.

  • ·Lanjutkan menggunakan 09900 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
  • ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
  • ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.

Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.

Bicara dengan spesialis
§ 02

Tingkat risiko per skala usaha

Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.

01

Micro

Usaha Mikro
≤ IDR 2 B turnover
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
02

Small

Usaha Kecil
IDR 2 – 15 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
03

Medium

Usaha Menengah
IDR 15 – 50 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
04

Large

PMA scale
Usaha Besar
IDR > 50 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
What does each risk level require to operate?
Low. NIB alone is sufficient for both preparation and commercial operation. Issued instantly via OSS.
Medium-Low. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a self-declared Sertifikat Standar (Standard Certificate). Operating with NIB alone is not legally compliant.
Medium-High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a Sertifikat Standar verified by the competent ministry — typically with a site or document inspection.
High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after substantive review.
Beyond OSS, sector-specific permits commonly apply on top — e.g. SBU for construction, BPOM for food/cosmetics/medicines, OJK for financial services, IUP for mining, PSE for digital services. See the industry-specific guidance below for what applies to this KBLI.
§ 05

Licensing requirements in detail

Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).

Yang dibutuhkan untuk beroperasi
NIB
Preparation only — additional permit needed below
Operating License (Izin)
Important: NIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation.
Processing time
14Days
Statutory turnaround

Persyaratan permohonan

18

Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran

  • 01A. Persyaratan Administratif:
  • 02Surat Permohonan
  • 03Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  • 04Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertam-bangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll - Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641���
  • 05Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • 06Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID
  • 07Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan
  • 08Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:
  • 09Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
  • 10Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
  • 11Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan
  • 12Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:
  • 13Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • 14Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
  • 15IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
  • 16Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
  • 17Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan
  • 18Izin Pengangkutan dan Penjualan

Kewajiban berkelanjutan

4

Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional

  • 01Menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya
  • 02Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja local
  • 03Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • 04Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan

Otoritas penerbit

Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.

OtoritasBerlaku saat
Menteri/Kepala Badan1. IUJP yang proyeknya lintas provinsi 2. IUJP dalam rangka penanaman modal asing
Menteri/Kepala BadanPMA
GubernurIUJP yang proyeknya dalam 1 provinsi
§ 04

Basic requirements (KKPR)

Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.

Mandatory before any license can be issued
  1. 01$48
§ 05

Auxiliary permits (PB UMKU)

This KBLI commonly carries 1 additional permits attached to specific operational activities. PB UMKU permits are issued separately from the main business license — apply only for the ones relevant to your operation.

Emerhub advisor
Bicara dengan Emerhub

Pendirian PT lokal Anda untuk KBLI 09900, ditangani end-to-end.

Layanan pendirian PT lokal kami menangani akta notaris, NIB OSS, NPWP, dan layanan kepatuhan bulanan. Untuk UMK dengan pemegang saham 100% WNI.