06202Geothermal Energy Exploitation
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes geothermal energy exploration and drilling activities, including locations in forest areas. It also includes other activities related to the utilization of geothermal energy up to the point of its use. Activities for converting geothermal energy into electricity fall under the main category 35.
Key facts for KBLI 06202
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 06202 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Mining concession (IUP/IUPK) required: from the Ministry of Energy & Mineral Resources (ESDM). Foreign-owned mining companies are subject to mandatory divestment over the concession lifetime.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 12 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- InstantNIB issued immediately on application
- Issuing authority
- OSS / BKPMOnline Single Submission portal
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 06202 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
How we handle your KBLI 06202 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 06202 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 06202 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
Per ministry scheduleNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: set by ministry — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 06202?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 06202 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk geothermal energy exploitation. Termasuk dalam kategori Mining and Quarrying di bawah subgolongan Natural gas extraction and geothermal energy production. (golongan pokok 06) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 06202?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang geothermal energy exploitation sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Minyak & gas
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 06202 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Kegiatan hulu membutuhkan Production Sharing Contract (PSC) dengan SKK Migas.
- ·Hilir (pengilangan, distribusi) memiliki regime perizinan berbeda; Pertamina memegang posisi strategis historis.
- ·Partisipasi asing umum, namun ketentuan PSC dinegosiasikan per kasus.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 06202 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 06202 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Tahap Eksplorasi
Persyaratan permohonan
2Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
- 02Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:
Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi
Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan
Kewajiban berkelanjutan
13Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
- 02Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
- 03Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
- 04Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
- 05Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- 06Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
- 07Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
- 08Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
- 09Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
- 10Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
- 11Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
- 12Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
- 13Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Auxiliary permits (PB UMKU)
This KBLI commonly carries 5 additional permits attached to specific operational activities. PB UMKU permits are issued separately from the main business license — apply only for the ones relevant to your operation.
- Approval for Feasibility Study (FS) of Geothermal Power Plant (PLTP) Projects.approval-for-feasibility-study-fs-of-geothermal-po
- Certification of Equipment, Installations, WPS/PQR, and Geothermal Welderscertification-of-equipment-installations-wpspqr-an
- Explosive Materials Warehouse Permitexplosive-materials-warehouse-permit
- Registration of Geothermal Supporting Business (RUP).registration-of-geothermal-supporting-business-rup
- Storage of Radioactive By-Product Minerals.storage-of-radioactive-byproduct-minerals
