03151Capture/Taking of Protected and/or CITES Appendix Fish (Pisces)
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes businesses or activities related to the capture of protected finfish species (Pisces) and/or CITES Appendix species in accordance with their protection regulations, which live in marine, freshwater, and brackish waters for research and commercial development, breeding, domestic trade, foreign trade, aquaria, exchange, and maintenance for pleasure. Examples of finfish included in this group are: Napoleon Fish, Banggai Cardinal Fish, Thresher Shark, Hammerhead Shark, Mobula Ray, etc. This group does not include capture for the purpose of trading fully protected finfish species, which are prohibited from circulation based on national regulations and/or listed in CITES Appendix I, such as Red Arowana and Sawfish.
KBLI 03151 secara ringkas
- Kode KBLI
- 03151
- Versi taksonomi
- KBLI 2020
- Kegiatan (Inggris)
- Capture/Taking of Protected and/or CITES Appendix Fish (Pisces)
- Kegiatan (Indonesia)
- Capture/Taking of Protected and/or CITES Appendix Fish (Pisces)
- Kategori
- Agriculture, Forestry, and Fisheries
- Tingkat risiko (skala Besar, PMA)
- High
- Status kepemilikan asing
- Terbuka dengan pengecualian sub-kegiatan
- Modal minimum (PT PMA)
- IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI (BKPM Reg. 5/2025)
- Instrumen perizinan utama
- NIB
- Otoritas penerbit (PMA)
- Menteri/Kepala Badan
- Eligibilitas insentif pajak
- Tidak ada
- Terakhir diverifikasi
- 24 April 2026
Key facts for KBLI 03151
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted at class level — with sub-activity carve-outs KBLI 03151 is open to PT PMA, but Pres. Reg. 10/2021 carves out 1 specific sub-activity that is restricted, capped, or reserved for Indonesian capital. For example, "Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on Internati" is restricted. Scope your business plan to the open portion before incorporation.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 17 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 10 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 17 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Terbuka untuk modal lokal, dengan ketentuan sektor
KBLI 03151 terbuka untuk perusahaan dengan pemegang saham Indonesia. 1 item sub-kegiatan yang tercantum di bawah memiliki ketentuan sektor atau dicadangkan untuk koperasi/UMK — relevan jika operasi Anda termasuk di dalamnya, namun sisa kegiatan tidak dibatasi untuk operator lokal.
Kegiatan yang dilarang
1- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES)
Biaya pendirian PT lokal di KBLI 03151
Untuk PT lokal (100% pemegang saham WNI) di KBLI ini — paket pendirian kami Rp 4.990.000 sekali bayar plus Rp 500.000/bulan untuk layanan kepatuhan bulanan (PPh, SPT, bookkeeping ringan).
Lihat layanan PT lokalHow we handle your KBLI 03151 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 03151 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 03151 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
17+ business daysNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 17 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 03151?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 03151 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk capture/taking of protected and/or cites appendix fish (pisces). Termasuk dalam kategori Agriculture, Forestry, and Fisheries di bawah subgolongan Capture/Harvest of Protected Fish Species and/or Those Listed in CITES Appendix (golongan pokok 03) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 03151?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang capture/taking of protected and/or cites appendix fish (pisces) sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Perikanan & akuakultur
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 03151 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Penangkapan ikan di luar 12 mil laut membutuhkan izin SIPI/SIKPI.
- ·Kapal berbendera asing dibatasi dari perairan penangkapan Indonesia.
- ·Akuakultur (KBLI 0321/0322) lebih terbuka untuk PMA, terutama budidaya rumput laut dan udang.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Diorganisir ulang di KBLI 2025
KBLI 03151 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
- ·Untuk operasi saat ini, KBLI 03151 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
- ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
- ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemanfaatan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengem-bang-biakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan aquaria hasil dari kegiatan Penangkapan Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, dan Ikan Pari Mobula Kelompok ini tidak mencakup Penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji
Persyaratan permohonan
4Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk ke dalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam
- 02Proposal/ dokumen
- 03Berita acara verifikasi lapangan
- 04Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kewajiban berkelanjutan
11Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- 02Menyampaikan laporan stok dan realisasi pemanfaatan secara berkala
- 03Menyampaikan usulan kuota ekspor
- 04Menyampaikan usulan kuota pengambilan/Penangkapan
- 05Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
- 06Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
- 07Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
- 08Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
- 09Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
- 10Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup dan
- 11Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruh |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
Pertanyaan sering diajukan tentang KBLI 03151
Apa itu KBLI 03151?
KBLI 03151 (Capture/Taking of Protected and/or CITES Appendix Fish (Pisces)) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk capture/taking of protected and/or cites appendix fish (pisces). Termasuk dalam kategori Agriculture, Forestry, and Fisheries dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Apakah investor asing dapat beroperasi di KBLI 03151?
Ya, KBLI 03151 terbuka untuk PMA pada tingkat kelas, tetapi Perpres 10/2021 mengecualikan sub-kegiatan tertentu yang dibatasi. Investor asing dapat beroperasi di slice yang tidak dibatasi sesuai aturan modal BKPM Reg. 5/2025 yang sama.
Berapa tingkat risiko KBLI 03151?
Tingkat risiko KBLI 03151 per skala usaha: Mikro High, Kecil High, Menengah High, Besar High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.
Izin apa yang dibutuhkan KBLI 03151?
Hanya NIB — KBLI 03151 adalah kegiatan risiko rendah di OSS RBA, sehingga Nomor Induk Berusaha saja sudah cukup untuk perizinan operasional.
Berapa modal minimum PT PMA untuk KBLI 03151?
Default BKPM Reg. 5/2025 berlaku: IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar, direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM. Untuk PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta — tidak ada minimum yang dipaksakan.
Berapa lama proses pendaftaran usaha di KBLI 03151?
Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu: pengesahan AHU (1-2 minggu), penerbitan NIB via OSS (instan hingga 1 minggu), pembukaan rekening bank (2-4 minggu). Siklus perizinan untuk KBLI 03151 secara spesifik 17 hari pada skala usaha Besar.
Apakah KBLI 03151 eligible untuk insentif pajak Indonesia?
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 03151 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Otoritas mana yang menerbitkan izin KBLI 03151?
Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Menteri/Kepala Badan. Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.
Izin tambahan apa yang dibutuhkan KBLI 03151 di luar NIB?
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 03151. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI apa yang serupa dengan 03151?
KBLI dalam subgolongan yang sama 0315: 03152 (Capture/Collection of Protected Crustacea and/or Included in the CITES Appendix); 03153 (Capture/Collection of Protected Mollusca and/or Included in the CITES Appendix); 03154 (Capture/Collection of Protected Coelenterates and/or Those Included in the CITES Appendix); 03155 (Capture/Collection of Protected Echinodermata and/or Included in the CITES Appendix); 03156 (Capture/Collection of Protected Amphibians and/or Included in the CITES Appendix). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.
