KBLI 2025 · Kode 5-digit

02101PENGELOLAAN HUTAN

Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia

Forest management activities, including planting, replanting, and conservation of forests and woodlots. This group also includes forest management activities aimed at the natural absorption and storage of carbon (carbon sequestration) carried out in natural forests, semi-natural forests, or plantations, as well as the sale of carbon credits or emission reduction certificates resulting from forest management activities.


Data regulasi terbatas

OSS belum mempublikasikan profil regulasi untuk KBLI 02101

Ini adalah kode KBLI 2025 baru. Portal OSS Indonesia masih beroperasi di KBLI 2020 dan tidak ada pemetaan otomatis ke kode pendahulu 2020 untuk kegiatan ini. Tingkat risiko, izin, dan kewajiban belum difinalkan di database OSS publik.

Tidak adanya data BUKAN bukti bahwa kegiatan ini tidak diatur.

Banyak kegiatan paling diatur ketat di Indonesia — termasuk konstruksi fasilitas militer, bandara, peralatan pertahanan, infrastruktur perbankan, fasilitas rumah sakit, dan utilitas kritis — tunduk pada perizinan ekstra-OSS substansial melalui kementerian sektor (Pertahanan, Perhubungan, Kesehatan, OJK, Bank Indonesia). Sertifikat Standar atau Izin Operasional OSS hanya satu lapis.

Yang kemungkinan tetap berlaku tanpa data OSS
  • ·Pendaftaran NIB (kami bantu lewat OSS — universal, instan)
  • ·Izin operasional khusus sektor — lihat panduan industri di bawah
  • ·Modal disetor PT PMA IDR 2,5 miliar (~USD 160K) saat pendirian, plus komitmen total investasi IDR 10 miliar+ per KBLI yang direalisasikan secara bertahap (BKPM Reg. 5/2025)
  • ·Pelaporan LKPM triwulanan ke BKPM (kami yang menyusun dan menyampaikan sebagai bagian dari layanan kepatuhan)
Kami konfirmasi izin spesifik sektor dan kelayakan PMA terkini dengan BKPM dan kementerian terkait sebelum Anda mendirikan, sehingga KBLI 02101 disusun dengan benar sejak hari pertama.
Jadwalkan asesmen khusus
§ 01

Status investasi (lokal)

Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.

Status · Terbuka untuk modal lokal

Status akan dikonfirmasi

KBLI 02101 adalah entri baru KBLI 2025 tanpa kode pendahulu 2020, sehingga daftar BUPM Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) belum memiliki ketetapan definitif untuknya. Untuk investor lokal risikonya secara praktis lebih rendah dibanding PMA, namun kami tetap merekomendasikan konfirmasi dengan kementerian sektor sebelum pendirian.


Tersedia untuk perusahaan 100% milik Indonesia (PT lokal). Tidak ada batasan kepemilikan asing yang berlaku, tidak ada kewajiban pelaporan LKPM, dan aturan modal disetor IDR 2,5 miliar untuk PMA tidak berlaku — modal disetor ditentukan oleh para pendiri di akta. Aturan khusus sektor di atas tetap berlaku jika relevan.
§ 03

Apa itu KBLI 02101?

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.

KBLI 02101 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk pengelolaan hutan. Termasuk dalam kategori PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN di bawah subgolongan SILVIKULTUR DAN KEGIATAN KEHUTANAN LAINNYA (golongan pokok 02) dalam taksonomi resmi KBLI 2025 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

Forest management activities, including planting, replanting, and conservation of forests and woodlots. This group also includes forest management activities aimed at the natural absorption and storage of carbon (carbon sequestration) carried out in natural forests, semi-natural forests, or plantations, as well as the sale of carbon credits or emission reduction certificates resulting from forest management activities.

Siapa yang membutuhkan KBLI 02101?

Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang pengelolaan hutan sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.

Mengapa kode ini penting?

Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.

§ 04

Panduan khusus Kehutanan

Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 02101 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.

Regulator utama
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  • ·Pemanenan kayu membutuhkan konsesi IUPHHK — proses kompetitif dengan alokasi tahunan terbatas.
  • ·Sertifikasi pengelolaan hutan lestari (PHPL/SVLK) bersifat wajib untuk pasar ekspor.
  • ·Modal asing di sektor kehutanan primer umumnya dibatasi; pengolahan hilir (furnitur, kertas) lebih terbuka.
§ 05

Dalam KBLI 2025 mendatang

BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.

Kode baru diperkenalkan di KBLI 2025

KBLI 02101 tidak ada dalam taksonomi sebelumnya (KBLI 2020) — ditambahkan di rilis 2025 untuk menangkap kegiatan yang sebelumnya digabung dengan kode lain atau tidak memiliki klasifikasi khusus.

  • ·Belum dapat digunakan untuk pendaftaran OSS. OSS, BKPM, dan kementerian operasional masih beroperasi di KBLI 2020 — kode ini belum dapat dipilih di OSS sampai cutover.
  • ·Untuk pendaftaran saat ini yang mencakup kegiatan ini, kami mengidentifikasi kode KBLI 2020 terdekat yang cocok dengan usaha Anda dan mendaftar di bawah itu. Ketika KBLI 2025 berlaku, kami akan memigrasi entitas Anda ke 02101.
  • ·Migrasi adalah pembaruan prosedural — tidak ada re-registrasi, tidak ada gangguan operasional. Kami menangani ini sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan.

Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.

Bicara dengan spesialis
Emerhub advisor
Bicara dengan Emerhub

Dapatkan analisis otoritatif untuk KBLI 02101 sebelum komitmen modal.

Ini kode KBLI 2025 baru yang OSS belum adopsi sepenuhnya. Perizinan tergantung konfirmasi kasus per kasus dengan kementerian dan BKPM — kami akan memperoleh posisi resmi sebelum Anda mendirikan, menghemat berbulan-bulan kerugian waktu.