KBLI 2020 · Kode 5-digit

01282Pertanian Cengkih

Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia

This group includes plantation businesses starting from land preparation activities, seeding, nurseries, planting, maintenance, and harvesting of cloves. It also includes activities related to the nursery and seed production of clove plants.


KBLI 01282 secara ringkas

Kode KBLI
01282
Versi taksonomi
KBLI 2020
Kegiatan (Inggris)
Pertanian Cengkih
Kegiatan (Indonesia)
Pertanian Cengkih
Kategori
Agriculture, Forestry, and Fisheries
Tingkat risiko (skala Besar, PMA)
Medium-High
Status kepemilikan asing
Terbuka penuh untuk PMA (100%)
Modal minimum (PT PMA)
IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI (BKPM Reg. 5/2025)
Instrumen perizinan utama
NIB
Otoritas penerbit (PMA)
Menteri/Kepala Badan
Eligibilitas insentif pajak
Tidak ada
Terakhir diverifikasi
24 April 2026
Sumber: OSS Indonesia + Peraturan BPS 7/2025 + BKPM
For foreign investors

Key facts for KBLI 01282

The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.

  • 100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 01282 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.

  • Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.

  • Medium-high-risk activity — requires NIB + Standard Certificate (Verified) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; a Standard Certificate must be obtained before invoicing or production starts.

  • Statutory licensing turnaround: 5 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.

  • Land / area threshold: less than 25 ha applies to operations under this KBLI — see the Foreign investment rules section for the precise wording.

  • Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.

  • Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 11 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.

At a glance
For Large-scale (PMA) operation
Foreign investment
100% foreign ownership allowed
No restrictions under Indonesia's BUPM regulation
Risk level
Medium-High
NIB + verified cert.
Primary license
NIB + Standard Certificate (Verified)
NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
Setup timeline
5 Days
Statutory turnaround at OSS
Issuing authority
Minister / Agency Head
For foreign-owned (PMA) entities
Min. paid-up capital
IDR 2.5 B
BKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Figures shown are for the Large business scale (Usaha Besar) — the scale at which foreign-owned PT PMA must register. Setup time and license type are what Emerhub will handle on your behalf; the regulatory matrix below is for transparency.
§ 01

Status investasi (lokal)

Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.

Status · Terbuka untuk modal lokal

Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal

KBLI 01282 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.


Tersedia untuk perusahaan 100% milik Indonesia (PT lokal). Tidak ada batasan kepemilikan asing yang berlaku, tidak ada kewajiban pelaporan LKPM, dan aturan modal disetor IDR 2,5 miliar untuk PMA tidak berlaku — modal disetor ditentukan oleh para pendiri di akta. Aturan khusus sektor di atas tetap berlaku jika relevan.
Biaya pendirian

Biaya pendirian PT lokal di KBLI 01282

Untuk PT lokal (100% pemegang saham WNI) di KBLI ini — paket pendirian kami Rp 4.990.000 sekali bayar plus Rp 500.000/bulan untuk layanan kepatuhan bulanan (PPh, SPT, bookkeeping ringan).

Lihat layanan PT lokal
Momentum investasi

Sektor Pertanian (termasuk pengolahan perkebunan) — Q3 2025

Konteks investasi asing yang dilaporkan BKPM untuk sektor luas tempat KBLI ini berada. Data diagregasi pada tingkat sektor utama — BKPM tidak mempublikasikan rincian per-KBLI 5-digit secara publik.

PMA realisasi
IDR 35.9t≈ USD 2.2b
+12.3% YoY
Negara investor teratas
Singapore22%
Malaysia19%
Japan11%

Hilirisasi perkebunan (sawit hilir, kakao, pengolahan kopi) sekarang industri perintis Tax Holiday. Agribisnis berbasis Singapura terus memimpin FDI masuk, dengan pekebun Malaysia memperluas jejak pengolahan.

Ini adalah angka PMA (investasi asing). Realisasi PT lokal (PT lokal) dilaporkan terpisah dalam data PMDN BKPM — untuk sektor luas PMDN umumnya mengikuti pola pertumbuhan serupa.

Sumber: BKPM (2026-04-29). Diperbarui triwulanan.

Lihat sumber asli di data.bkpm.go.id →
§ 02

How we handle your KBLI 01282 setup

Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.

  1. 1

    Confirm the optimal structure for your business

    2–3 business days

    We confirm KBLI 01282 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.

    What we need from you
    • Founders' passport copies and proof of residence
    • Intended share split and board composition
  2. 2

    Incorporate your PT PMA

    7–10 business days

    We draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.

    What we need from you
    • Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
    • Director / commissioner appointment letters
    • Initial capital deposit confirmation
  3. 3

    We obtain your NIB

    1–2 business days

    We file the OSS application with KBLI 01282 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.

    What we need from you
    • Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
  4. 4

    Secure your Standard Certificate (Verified)

    5+ business days

    NIB is issued for the preparation stage. To begin commercial operations, the operator must obtain a Sertifikat Standar that has been verified by the competent ministry. The verification step typically requires a site or document inspection. Operating with NIB alone is not legally compliant. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 5 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.

    What we need from you
    • Technical documentation specific to your operation
    • Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
  5. 5

    Hand-off to ongoing compliance

    Ongoing

    Post-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.

Get an exact quote and timeline for KBLI 01282, scoped to your specific business plan.
Request a quote
§ 03

Apa itu KBLI 01282?

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.

KBLI 01282 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk pertanian cengkih. Termasuk dalam kategori Agriculture, Forestry, and Fisheries di bawah subgolongan Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotika, dan Obat (golongan pokok 01) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

This group includes plantation businesses starting from land preparation activities, seeding, nurseries, planting, maintenance, and harvesting of cloves. It also includes activities related to the nursery and seed production of clove plants.

Siapa yang membutuhkan KBLI 01282?

Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang pertanian cengkih sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.

Mengapa kode ini penting?

Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.

§ 04

Aktivitas yang termasuk dalam KBLI 01282

Sub-aktivitas yang tercatat di KBLI ini dalam database regulasi OSS. Klasifikasi mencakup setiap usaha yang beroperasi di satu atau lebih bidang ini.

Sub-aktivitas KBLI 01282

Dari definisi ruang lingkup resmi OSS untuk kelas KBLI ini. Setiap item adalah sub-aktivitas berbeda yang termasuk dalam kode ini.

  1. 01
    Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh
  2. 02
    Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh
§ 04

Panduan khusus Pertanian

Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 01282 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.

Regulator utama
Kementerian Pertanian (Kementan)
  • ·Operasi di atas lahan >25 Ha biasanya membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha) — pastikan diperoleh sebelum beroperasi.
  • ·Kepatuhan Good Agricultural Practices (GAP) bersifat wajib dan diaudit.
  • ·Banyak kegiatan pertanian di bawah 25 Ha dicadangkan untuk koperasi dan UMKM Indonesia; investor asing sebaiknya memilih operasi skala lebih besar atau kode tahap pengolahan.
  • ·Laporan LKPM berkala disampaikan triwulanan melalui OSS.
§ 05

Dalam KBLI 2025 mendatang

BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.

Dilanjutkan ke KBLI 2025

KBLI 01282 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.

  • ·Lanjutkan menggunakan 01282 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
  • ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
  • ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.

Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.

Bicara dengan spesialis
§ 02

Tingkat risiko per skala usaha

Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.

01

Micro

Usaha Mikro
≤ IDR 2 B turnover
Medium-Low risk
NIB + self-declared Standard Certificate before invoicing.
02

Small

Usaha Kecil
IDR 2 – 15 B
Medium-Low risk
NIB + self-declared Standard Certificate before invoicing.
03

Medium

Usaha Menengah
IDR 15 – 50 B
Medium-Low risk
NIB + self-declared Standard Certificate before invoicing.
04

Large

PMA scale
Usaha Besar
IDR > 50 B
Medium-High risk
NIB + ministry-verified Standard Certificate before invoicing.
What does each risk level require to operate?
Low. NIB alone is sufficient for both preparation and commercial operation. Issued instantly via OSS.
Medium-Low. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a self-declared Sertifikat Standar (Standard Certificate). Operating with NIB alone is not legally compliant.
Medium-High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a Sertifikat Standar verified by the competent ministry — typically with a site or document inspection.
High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after substantive review.
Beyond OSS, sector-specific permits commonly apply on top — e.g. SBU for construction, BPOM for food/cosmetics/medicines, OJK for financial services, IUP for mining, PSE for digital services. See the industry-specific guidance below for what applies to this KBLI.
§ 06

Licensing requirements in detail

Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).

Ruang lingkup kegiatan · 2
Ruang lingkup kegiatan

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh

Yang dibutuhkan untuk beroperasi
NIB
Preparation only — additional permit needed below
Standard Certificate (Verified)
Important: NIB is issued for the preparation stage. To begin commercial operations, the operator must obtain a Sertifikat Standar that has been verified by the competent ministry. The verification step typically requires a site or document inspection. Operating with NIB alone is not legally compliant.
Processing time
5Days
Statutory turnaround

Persyaratan permohonan

7

Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran

  • 01Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
  • 02Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
  • 03Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  • 04Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
  • 05Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
  • 06Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
  • 07Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Kewajiban berkelanjutan

12

Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional

  • 01Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
  • 02Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
  • 03Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
  • 04Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
  • 05000 atau 1:
  • 06000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
  • 07Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
  • 08Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
  • 09Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
  • 10Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
  • 11Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • 12Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Otoritas penerbit

Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.

OtoritasBerlaku saat
Bupati/WalikotaUsaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Menteri/Kepala BadanUsaha berlokasi di lintas Provinsi
Menteri/Kepala BadanPMA
GubernurUsaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
§ 04

Basic requirements (KKPR)

Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.

Mandatory before any license can be issued
  1. 01

    Ruang Lingkup Kegiatan Budi Daya Cengkeh, berlaku ketentuan luas lahan berdasarkan skala usaha:

    • mikro & kecil: menengah & besar: > 25 ha.

      Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran I Sektor Pertanian.

§ 08

Pertanyaan sering diajukan tentang KBLI 01282

Apa itu KBLI 01282?

KBLI 01282 (Pertanian Cengkih) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk pertanian cengkih. Termasuk dalam kategori Agriculture, Forestry, and Fisheries dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

Apakah investor asing dapat beroperasi di KBLI 01282?

Ya — KBLI 01282 sepenuhnya terbuka untuk investasi asing. PT PMA dapat beroperasi dengan kepemilikan asing hingga 100%, tunduk pada persyaratan modal BKPM Reg. 5/2025 (IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI). Untuk PT lokal (100% WNI), KBLI ini juga terbuka tanpa pembatasan tambahan.

Berapa tingkat risiko KBLI 01282?

Tingkat risiko KBLI 01282 per skala usaha: Mikro Medium-Low, Kecil Medium-Low, Menengah Medium-Low, Besar Medium-High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.

Izin apa yang dibutuhkan KBLI 01282?

Hanya NIB — KBLI 01282 adalah kegiatan risiko rendah di OSS RBA, sehingga Nomor Induk Berusaha saja sudah cukup untuk perizinan operasional.

Berapa modal minimum PT PMA untuk KBLI 01282?

Default BKPM Reg. 5/2025 berlaku: IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar, direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM. Untuk PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta — tidak ada minimum yang dipaksakan.

Berapa lama proses pendaftaran usaha di KBLI 01282?

Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu: pengesahan AHU (1-2 minggu), penerbitan NIB via OSS (instan hingga 1 minggu), pembukaan rekening bank (2-4 minggu). Siklus perizinan untuk KBLI 01282 secara spesifik 5 hari pada skala usaha Besar.

Apakah KBLI 01282 eligible untuk insentif pajak Indonesia?

Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 01282 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.

Otoritas mana yang menerbitkan izin KBLI 01282?

Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Menteri/Kepala Badan. Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.

Izin tambahan apa yang dibutuhkan KBLI 01282 di luar NIB?

Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 01282. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.

KBLI apa yang serupa dengan 01282?

KBLI dalam subgolongan yang sama 0128: 01281 (Perkebunan Lada); 01283 (Chili Agriculture); 01284 (Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar); 01285 (Medicinal Plant Agriculture or Rhizome Biofarmaceutics); 01286 (Agriculture of Medicinal Plants or Non-Rhizome Biofarmaceutics). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.

Emerhub advisor
Bicara dengan Emerhub

Pendirian PT lokal Anda untuk KBLI 01282, ditangani end-to-end.

Layanan pendirian PT lokal kami menangani akta notaris, NIB OSS, NPWP, dan layanan kepatuhan bulanan. Untuk UMK dengan pemegang saham 100% WNI.