01262Pertanian Kelapa Sawit
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes plantation activities ranging from land preparation, seeding, nursery, planting, maintenance, and harvesting of oil palm fruit. It also includes activities related to the nursery and breeding of oil palm plants.
Key facts for KBLI 01262
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 01262 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 5 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Land / area threshold: less than 25 ha applies to operations under this KBLI — see the Foreign investment rules section for the precise wording.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 11 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 5 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 01262 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
How we handle your KBLI 01262 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 01262 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 01262 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
5+ business daysNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 5 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 01262?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 01262 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk pertanian kelapa sawit. Termasuk dalam kategori Agriculture, Forestry, and Fisheries di bawah subgolongan Pertanian Buah-buahan Penghasil Minyak (Oleagin) (golongan pokok 01) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 01262?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang pertanian kelapa sawit sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Pertanian
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 01262 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Operasi di atas lahan >25 Ha biasanya membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha) — pastikan diperoleh sebelum beroperasi.
- ·Kepatuhan Good Agricultural Practices (GAP) bersifat wajib dan diaudit.
- ·Banyak kegiatan pertanian di bawah 25 Ha dicadangkan untuk koperasi dan UMKM Indonesia; investor asing sebaiknya memilih operasi skala lebih besar atau kode tahap pengolahan.
- ·Laporan LKPM berkala disampaikan triwulanan melalui OSS.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 01262 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 01262 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit
Persyaratan permohonan
7Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
- 02Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- 03Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- 04Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
- 05Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
- 06Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
- 07Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Kewajiban berkelanjutan
12Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
- 02Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
- 03Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
- 04Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
- 05Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
- 06000 atau 1:
- 07000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
- 08Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- 09Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
- 10Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
- 11Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- 12Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Bupati/Walikota | Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota |
| Menteri/Kepala Badan | Usaha berlokasi di lintas provinsi |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
| Gubernur | Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota |
Basic requirements (KKPR)
Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
- 01
Ruang Lingkup Kegiatan Budi Daya Kelapa Sawit, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian pada Pasal 3-5, berlaku ketentuan:
- Batasan luas maksimum kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) ha untuk satu perusahaan secara nasional;
- Batasan luas minimum Perkebunan kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) ha;
- Dalam hal Perusahaan Perkebunan tidak dapat memenuhi batasan luas minimum dapat melakukan kemitraan; dan
- Dalam melakukan kemitraan Perusahaan Perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri.
- 02
Ruang Lingkup Kegiatan Budi Daya Kelapa Sawit, berlaku ketentuan luas lahan berdasarkan skala usaha:
- Mikro & kecil: < 25 ha, atau
- Besar: > 25 ha.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran I Sektor Pertanian.
Auxiliary permits (PB UMKU)
This KBLI commonly carries 6 additional permits attached to specific operational activities. PB UMKU permits are issued separately from the main business license — apply only for the ones relevant to your operation.
- Approval Letter for the Distribution of Oil Palm Seeds (SP2BKS) for Research purposesapproval-letter-for-the-distribution-of-oil-palm-2
- Approval Letter for the Distribution of Oil Palm Seeds (SP2BKS) for Germination in the Seed Processing Unitapproval-letter-for-the-distribution-of-oil-palm-3
- Approval Letter for the Distribution of Oil Palm Seeds (SP2BKS) for Palm Oil Companiesapproval-letter-for-the-distribution-of-oil-palm-4
- Approval Letter for the Distribution of Oil Palm Seeds (SP2BKS) to Nurseriesapproval-letter-for-the-distribution-of-oil-palm-5
- Approval Letter for the Distribution of Oil Palm Seeds (SP2BKS) to Smallholders/Farmer Groupsapproval-letter-for-the-distribution-of-oil-palm-s
- Certification of Plantation Crop Seedscertification-of-plantation-crop-seeds
